Membedah peran strategis manajemen sumberdaya manusia dalam pengelolaan dana ZISWAF oleh Lembaga Amil Zakat

Senin, 13 Juni 2022 - 13:33 WIB
Diposting oleh: prd

Penulis: Dra. Kasribening Menik MM (1), Tasnim Nikmatullah Realita SE, MM (2)

Abstrak. Mengeluarkan zakat, infaq, dan sodaqoh dari sebagian harta, merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim. Kewajiban ini disertai dengan tuntunan tentang siapa yang sudah memenuhi kewajiban untuk menjadi muzakki atau orang yang berzakat dan siapa-siapa saja yang berhak memperoleh bagian dana ZIS tersebut. Untuk kepentingan pengelolaan dana ZIS supaya dapat disampaikan kepada mereka yang berhak, Islam sudah memberikan tuntunan agar dibentuk amil atau badan pengelola zakat.

Di Indonesia, tuntunan ini diejawantahkan dalam bentuk pembentukan lembaga amil zakat yaitu (1) BAZNAS yang merupakan lembaga nonstruktural bentukan pemerintah dan bertanggungjawab langsung kepada presiden, pengangkatan anggota BAZNAS dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR. (2) Lembaga Amil Zakat ( LAZ ) yang dibentuk oleh masyarakat.

Tulisan ini merupakan sebuah kajian konseptual yang berupaya menemukan peran strategis manajemen sumberdaya manusia dalam pengelolaan dana ZISWAF melalui studi literatur, peraturan perundang-undangan dan kajian hasil penelitian..

Keywords. manajemen sumberdaya manusia, pengelolaan, zakat

Selengkapnya