Fenomena Corporate Social Responsibility dan UU Perseroan Terbatas

Sabtu, 28 Januari 2017 - 06:36 WIB
Diposting oleh: lppm

 Defia Nurbatin

Email: devia.nurbatin@gmail.com
STIE INDOCAKTI Jl. Besar Ijen No. 90-92 Malang, Jawa Timur
Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk pengungkapan informasi corporate social
responsibility sebelum dan sesudah diberlakukannya UU Perseroan Terbatas No 40 tahun
2007 dengan objek penelitian perusahaan manufaktur yang terdaftar di BEI. Pemilihan objek
penelitian yang memenuhi kriteria pemilihan sampel sebanyak 21 perusahaan. Penelitian ini
menggunakan event window selama 7 tahun yaitu 3 tahun sebelum dan 3 tahun sesudah
diberlakukannya UU No 40 tahun 2007. Pengumpulan data dilakukan dengan menelusuri
laporan tahunan perusahaan dan sebagai panduan digunakan check list atau daftar
pertanyaan-pertanyaan yang berisi item-item pengungkapan pertanggungjawaban sosial
berdasarkan pedoman GRI. Hasil dari penghitungan check list, dianalisa menggunakan
analisa trend dan analisa perbandingan untuk mengetahui perbandingan luas pengungkapan
sebelum dan sesudah diberlakukannya UU No 40 tahun 2007. Hasil dari penelitian
menunjukkan bahwa perusahaan manufaktur di Indonesia telah sejak lama mengenal konsep
CSR dan dalam menjalakan bisnisnya juga mengaplikasikan konsep CSR itu sendiri.
Berdasarkan fenomena tersebut, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab
yang berpijak pada single bottom line, tetapi perusahaan harus berpijak pada triple bottom
line.
Kata kunci: Corporate Social Responsibility, Undang-Undang Perseroan Terbatas